Jamban
adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan tinja manusia. Jamban
terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa
leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air
untuk membersihkannya, (Abdullah, 2010).
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.852 Tahun 2008 tentang Strategi Nasional
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, jamban sehat adalah suatu fasilitas
pembuangan tinja yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit.
Provinsi
Jawa Barat terdiri atas 17 kabupaten dan 9 kota.
Berikut adalah 5 Persentase KK dengan Jamban Sehat